BesaranTunjangan Profesi Guru adalah satu kali gaji pokok bagi yang ASN/PNS dan atau 1.500.000 bagi guru swasta/yayasan. Pemberian tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan setiap 3 bulan (Triwulan) pada tahun anggaran berjalan seperti yang telah dijelaskan dalam Juknis Penyaluran TPG 2022/2023. 2. Tunjangan Khusus Aneka Tunjangan Guru lainya Nah salah satu tunjangan yang disediakan bagi para guru di Indonesia adalah TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Jenis tunjangan yang satu ini dapat diperoleh oleh guru baik itu yang telah berstatus PNS maupun guru yang belum memiliki status PNS (non-PNS). TPG tersebut membutuhkan nomor NUPTK. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Tunjanganlain. PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya Mengacupada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, untuk guru tetap bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. JabatanAkademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan 1 Tunjangan Fungsional Dosen Non PNS. Dalam hal ini, baik dosen berstatus PNS atau dosen Non PNS, keduanya sama-sama memiliki peluang mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan tersebut bisa di dapatkan saat dosen berkaitan sudah memenuhi kriteria yaitu, dosen harus memnuhi tanggung jawab tridarma peguruan tinggi. GuruPNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti! Minggu, 1 Okt 2023 - 09:20 WIB. Edutainment Nasib THR dan Gaji ke-13 bagi Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan di Tahun 2024, Simak Selengkapnya! 30.7k views; Media informasi untuk guru dan dunia pendidikan. MEDIA NETWORK. CaraPengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Assalamualaikumwarahmatullahi wabarokatuhPada kesempatan kali ini saya akan berbagi tutorial cara cek dapat atau tidak tunjangan insentif guru non PNS sebes jRfB.